Total Tayangan Halaman

Jumat, 20 Mei 2016

Ternyata Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hanya Segini.. Begini Langkah-Langkahnya

?ِ?ْ?????????????????ِ ??ِ???َّ?ْ?َ?ِ ???َّ?ِ??

Presiden Joko Widodo menegur langsung Ferry Mursyidin Baldan selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang. Jokowi menanyakan kenapa masih ada masyarakat yang membayar mahal untuk mengurus sertifikat tanah.

Teguran tersebut berawal dari keluhan seorang petani di Brebes, Jawa Tengah. Petani itu mengaku harus membayar Rp 1 juta untuk mengurus sertifikat tanah. Padahal menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya seharusnya hanya Rp 50 ribu.

Mahalnya biaya pengurusan sertifikat ini tentu mempersulit masyarakat kecil untuk mengambil kredit atau pinjaman ke bank. Belum lagi keperluan lain yang membutuhkan sertifikat tanah. Masalah klasik yang hingga kini masih jadi polemik.

"BPN saya beri peringatan urusan sertifikat. Saya nggak mau lagi dengar terlalu lama. Ruwet. Nanti akan saya cek langsung. Dari saya lahir sampai sekarang urus sertifikat lama," tegas Jokowi di hadapan sejumlah menteri yang hadir dalam peluncuran  program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat di Brebes, Jawa tengah.


Jokowi mengancam akan mencopot jabatan sang menteri bila masalah ini belum juga terselesaikan. Menanggapi hal ini, Ferry pun memberikan klarifikasi. Menurutnya kementerian saat ini sudah tak lagi memungut biaya mengurus sertifikat alias nol rupiah.

Bila ada masyarakat yang membayar hingga jutaan rupiah, kemungkinan besar mereka mengurus lewat tangan-tangan lain. Ada orang atau oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemungutan liar.

Untuk menghindari hal ini, Ferry memberikan saran untuk masyarakat yang akan atau hendak mengurus sertifikat. Berikut paparannya:


1. Urus Sertifikat Langsung Ke Kantor BPN


Masyarakat yang ingin mengurus segala sesuatu terkait sertifikat tanah, dihimbau untuk datang langsung ke kantor BPN terdekat. Jangan menggunakan jasa perantara dan sebagainya, yang biasanya melakukan pungutan liar. Terlebih proses pengurusan sertifikat kini sudah dipermudah dan terus diperbaiki untuk kepentingan umum.

"Makanya, saya harapkan betul kalau mau cepat dan tidak kena biaya urus langsung dan datang ke kantor BPN. Karena sudah ada komitmen dengan bank BUMN dalam rangka pengurusan sertifikasi itu tidak kena biaya," terangnya.

Bila ada biaya layanan, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 128/2015 tentang Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku di BPN. Dengan kata lain, bila ada biaya tambahan di luar ketentuan, berarti termasuk kategori pungutan liar dan masyarakat diminta untuk tidak menanggapi.

2. Biaya Umum Layanan BPN Untuk PNPB Saat Mengurus Sertifikat

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:

a. Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;

b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah;

c. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;

d. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;

e. Pelayanan Pendaftaran Tanah;

f. Pelayanan Informasi Pertanahan;

g. Pelayanan Lisensi;

h. Pelayanan Pendidikan;

i. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;

j. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan

k. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.




Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dihitung berdasarkan rumus:

Luas tanah 0-10 hektare = (L/500 x HSBKu) + Rp 100 ribu

Luas tanah 10-1000 hektare = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14 juta

Luas tanah di atas 1000 hektare = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134 juta

Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dihitung berdasarkan rumus:

Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350 ribu.

Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpb) + Rp 5 juta

Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah biayanya sebesar:

Pendaftaran pertama kali sebesar Rp 50 ribu

Pendaftaran pembaharuan rumusnya 2% dari nilai tanah ditambah Rp 100 ribu

Keterangan:

- Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Nilai harganya berbeda-beda tiap provinsi, termasuk jenis tanah pertanian atau non pertanian.

- Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa)

- Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B (HSBKpb)

3. Tentang Biaya Urus Sertifikat Nol Rupiah

Sebelumnya, Menteri ATR telah menegaskan bahwa biaya mengurus tanah itu gratis. Namun, dalam aturan PP No no. 128/2015 justru dijabarkan besaran biayanya. Bila ini yang Anda bingungkan, simak penjelasan singkat berikut ini.

Dalam PP tersebut memang dijabarkan detail mengenai pembiayaan PNPB untuk mengurus sertifikat. Dalam rinciannya, ada beberapa poin yang menjelaskan bahwa pengurusan tanah tidak dipungut biaya atau Rp 0 untuk pihak-pihak tertentu. Antara lain:

a. Masyarakat tidak mampu;

b. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;

c. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;

d. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;

e. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;

f. Wakif; atau

g. Masyarakat Hukum Adat.



Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (sumber:rumahku.com)
Silakan bantu sebarkan agar sampai informasi penting ini kepada teman dan saudara anda!
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??

Artikel Terkait

0 komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
Share It