Pengertian Addendum :
Perubahan / Penambahan Klausa Perjanjian dan disepakati Para Pihak.
Addendum
Perjanjian sewa menyewa Ruang Kantor
Nomor___
Perjanjian sewa menyewa Ruang Kantor
Nomor___
Pada hari ini __ tanggal__ bulan __ tahun __ di __, yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama
Jabatan
Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama
Nama PT
Alamat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama
Jabatan
Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama
Nama PT
Alamat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK
Terlebih dahulu Para Pihak menerangkan:
1. Bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang mempunyai serta berhak menyewakan sebuah Ruangan di Gedung ___ , lantai ___ Nomor ___ terletak di Jl.___ (selanjutnya disebut sebagai “Bangunan”).
2. Bahwa Pihak Kedua adalah Pihak yang menyewa dari Pihak Pertama berupa sebidang tanah dan bangunan seluas ___ M2 ( ___).
3. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Nomor ___ (selanjutnya disebut “Perjanjian”).
4. Bahwa berdasarkan surat Nomor ___ tanggal __ Pihak Pertama telah mengajukan permohonan Koreksi atas Pasal ___ dalam Perjanjian.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat mengkoreksi dengan membuat Addendum Perjanjian serta menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Addendum ini menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian, sebagaimana tertuang sebagai berikut:
Para Pihak sepakat mengubah ketentuan Pasal ___ Perjanjian yang berbunyi :
Pasal
__
Ditetapkan menjadi sebagai berikut :
Pasal 1
___
Pasal 2
Ketentuan ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam Perjanjian tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Addendum ini.
Demikian ADDENDUM Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan dimuka dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai ketentuan hukum yang sama.
Pihak Kedua Pihak Pertama
________ _______
1. Nama
Jabatan
Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama
Nama PT
Alamat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama
Jabatan
Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama
Nama PT
Alamat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK
Terlebih dahulu Para Pihak menerangkan:
1. Bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang mempunyai serta berhak menyewakan sebuah Ruangan di Gedung ___ , lantai ___ Nomor ___ terletak di Jl.___ (selanjutnya disebut sebagai “Bangunan”).
2. Bahwa Pihak Kedua adalah Pihak yang menyewa dari Pihak Pertama berupa sebidang tanah dan bangunan seluas ___ M2 ( ___).
3. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Nomor ___ (selanjutnya disebut “Perjanjian”).
4. Bahwa berdasarkan surat Nomor ___ tanggal __ Pihak Pertama telah mengajukan permohonan Koreksi atas Pasal ___ dalam Perjanjian.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat mengkoreksi dengan membuat Addendum Perjanjian serta menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Addendum ini menjadi satu kesatuan dalam Perjanjian, sebagaimana tertuang sebagai berikut:
Para Pihak sepakat mengubah ketentuan Pasal ___ Perjanjian yang berbunyi :
Pasal
__
Ditetapkan menjadi sebagai berikut :
Pasal 1
___
Pasal 2
Ketentuan ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam Perjanjian tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Addendum ini.
Demikian ADDENDUM Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan dimuka dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai ketentuan hukum yang sama.
Pihak Kedua Pihak Pertama
________ _______
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
0 komentar
Posting Komentar