Total Tayangan Halaman

Rabu, 13 April 2016

Alhamdulillah, Ini Dia Pernyataan Resmi Dikeluarkan Menteri Anies Terkait Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

?ِ?ْ?????????????????ِ ??ِ???َّ?ْ?َ?ِ ???َّ?ِ??


SUARAPGRI - Selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Kabar gembira untuk rekan-rekan guru semua, pasalnya sertifikasi guru akan tetap menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tetap akan menanggung biaya program sertifikasi guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dalam siaran pers di Jakarta, Senin (11/4) menyatakan pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.

Berikut ini pernyataan resmi dari Menteri Anies Baswedan:

Menteri Anies menegaskan bahwa program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan dibiayai oleh pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.

Guru-guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG.

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).


Upaya pelaksanaan sertifikasi guru telah berjalan beberapa tahun belakangan ini. Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.

“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” tegas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata dalam situs resmi kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG), demikian pernyataan resmi seperti yang dirilis melalui situs kemendikbud.go.id.

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Untuk informasi terbaru lainnya seputar PENDIDIKAN, silahkan lihat DISINI 

??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??

Artikel Terkait

0 komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
Share It