SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Selamat untuk rekan-rekan guru yang akan menerima SK Tunjangan Profesi.
Sebanyak 5.918 guru PNS jenjang SD dan SMP di Kabupaten Banyumas telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai penerima dana tunjangan profesi. Dengan demikian, dalam waktu dekat dana tunjangan tersebut bisa segera dicairkan.
Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, mengatakan setelah adanya SK, maka tahap selanjutnya adalah proses pengajuan disposisi untuk proses pencairan.
Dana tunjangan profesi tersebut saat ini sudah ada di kas daerah, sehingga dalam beberapa hari ke depan kemungkinan sudah bisa dicairkan. Kendati jumlah guru yang telah mendapatkan SK cukup banyak, namun ada pula guru yang belum menerima SK tersebut. Namun demikian, jumlahnya tidak terlalu banyak, yakni kurang dari 100 orang.
Takdir Widagdo menjelaskan, salah satu penyebab guru belum menerima SK penetapan adalah terkait pemenuhan jumlah jam mengajar. Selain itu ada pula terkait jumlah siswa yang diampu dalam setiap rombelnya. Sesuai ketentuan, guru harus mengampu minimal 20 siswa dalam setiap rombel.
Baca Juga : Kabar Gembira Bagi Rekan-Rekan Peminat Kursi CPNS, Berikut Ini Kuota Yang Paling Banyak Disediakan
Sementara untuk guru jenjang SMA/SMK, dari total sebanyak 1.745 guru, sebanyak 1.017 orang di antaranya sudah mendapatkan SK penetapan dari Kemendikbud untuk proses pencairan. Dari jumlah itu guru yang PNS sebanyak 637 orang.
Dia juga menambahkan, penyebab sebagian guru jenjang SMA/SMK belum menerima SK lantaran adanya perbedaan pengkodean mata pelajaran (mapel). Ada beberapa mata pelajaran yang kodenya harus dikonversi sebagai dampak dari perubahan kurikulum.
Takdir menuturkan, proses pencairan tunjangan profesi untuk guru PNS dilakukan melalui dinas. Namun, khusus untuk guru-guru non PNS langsung ditangani pemerintah pusat.
Oleh karena itu, apabila ada guru non PNS yang menanyakan tentang perkembangan pencairan tunjangan profesinya ke dinas, maka hal tersebut dinilai tidak tepat.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Salam SUARAPGRI
sumber: berita.suaramerdeka.com
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
0 komentar
Posting Komentar