SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi & salam sejahtera untuk rekan-rekan Guru di seluruh tanah air, Kabar buruk untuk rekan-rekan guru honorer k2, pasalnya tidak bisa ikut sertifikasi tahun 2016.
Mengapa guru honorer K2 tidak bisa ikut sertifikasi di tahun 2016 ini? Berikut ini alasannya.
Sertifikasi Guru adalah idaman semua Guru baik itu guru PNS maupun guru Honorer karena Guru yang mendapat tunjangan sertifikasi akan mendapat penghasilan tambahan yang lumayan untuk menambah biaya hidup.
Namun apa jadinya bagi sobat yang menjadi guru honorer tidak bisa mengikuti sertifikasi karena SK honorer sobat tidak ditandatangani langsung oleh kepala daerah melainkan hanya oleh Kepala Sekolah.
Ribuan guru honorer kategori dua (K2) tidak bisa ikut sertifikasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki SK yang diteken kepala daerah.
“Ada ribuan guru honorer K2 yang tidak bisa ikut sertifikasi karena SK-nya diteken kepala sekolah. Sementara syaratnya harus diteken kepala daerah,” ujar Ketua Tim Investigas Gerakan Honorer K2 Indonesia Bersatu (GHK2IB) Riyanto Agung Subekti kepada JPNN, Kamis (7/4).
BACA JUGA: PNS Wajib Baca, Peraturan Baru Berlaku Mei 2016, PNS Pemalas & Sering Telat, Gajinya Akan Dipotong
Berbeda dengan guru yayasan, lanjutnya, banyak yang sudah disertifikasi dan menikmati tunjangan. Itu sebabnya GHK2IB akan mendesak pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan honorer K2.
“Sembari menunggu proses pengangkatan CPNS, tolong pemerintah daerah menaikkan honorer kami setara UMR. Selain itu berikan hak kami untuk sertifikasi," pungkasnya.
Untuk masalah sertifikasi ini, GHK2IB berencana sowan ke Komisi X DPR RI agar ada solusi bagi guru honorer K2.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Untuk informasi terbaru lainnya seputar PENDIDIKAN, silahkan lihat DISINI
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
0 komentar
Posting Komentar