Total Tayangan Halaman

Senin, 11 April 2016

Ini Dia Berbagai Macam Tunjangan Yang Akan Diterima Guru Non PNS

?ِ?ْ?????????????????ِ ??ِ???َّ?ْ?َ?ِ ???َّ?ِ??


SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam & salam sejahtera untuk rekan-rekan Guru Non PNS di seluruh tanah air. Informasi yang akan kami bagikan kali ini terkait berbagai macam tunjangan yang akan diterima oleh rekan-rekan Guru Non PNS.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid. Dikdas) Disdikbud Lampung, Diona Katharina menjelaskan mengenai beragam jenis tunjangan untuk guru honorer.

Diona mengatakan, tunjangan profesi guru non PNS tingkat SD, SLB dan SMP akan diperuntukkan bagi 2.144 guru, masing-masing mendapatkan Rp. 1,5 juta per bulan. Tunjangan guru khusus untuk SD dan SMP sebayak 1.095 guru masing-masing juga Rp. 1,5 per bulan. 

Kemudian tunjangan fungsional SD dan SMP sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp. 300 ribu per bulan.

"Sedangkan untuk tunjangan kualifikasi S1 SD dan SMP sebanyak 2.675 guru masing-masing mendapatkan tunjangan Rp. 300 ribu per bulan," jelas Diona, seperti dikabarkan Radar Lampung (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Kemenkeu Telah Mendistribusikan Dana Tunjangan Profesi Guru / TPG Triwulan Pertama 2016 Ke Seluruh Daerah

Dia menjelaskan, tunjangan profesi khusus ini diberikan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah dan menghadapi kesulitan akses dalam melaksanakan tugas. "Satuan Pendidikan daerah khusus ini ditetapkan oleh Pemda melalui SK Bupati/ Gubernur," ujarnya. 

Lalu tunjangan fungsional akan diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar selama 24 jam per pekan. 

"Kalau kurang dari 24 jam bisa mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan laboratorium," pungkasnya. 

Sedangkan untuk itu bantuan kualifikasi diberikan kepada guru yang masih menjalani pendidikan S1/D-IV. Sebelum dana tersebut ditransfer oleh pusat, Disdikbud akan melakukan pelatihan dan sosialisasi dengan tim teknis akhir bulan ini untuk membantu operator yang ada di Kabupaten/Kota. 

"Jadi data tunjangan ini akan dari kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian diserahkan ke pusat untuk diverifikasi. Setelah itu baru dikembalikan lagi ke Kabupaten.  Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan baru di-SK kan di pusat, dan baru dana tersebut turun," jelasnya. 

Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa akan dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Untuk informasi terbaru lainnya seputar PENDIDIKAN, silahkan lihat DISINI 

??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??

Artikel Terkait

0 komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
Share It