SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat sore & salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS di seluruh tanah air.
Kabar gembira yang akan kami bagikan pada kali ini untuk rekan-rekan PNS perihal Presiden Joko Widodo berjanji akan meningkatkan kesejahteraan para Gubernur, Bupati, Walikota hingga para pegawai negeri sipil (PNS) dengan menaikkan gaji yang saat ini masih terbilang kecil.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrembang) 2016 di Hotel Bidakar, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Namun janji Presiden soal kenaikkan gaji baru akan direalisasikan jika pertumbuhan ekonomi mencapai angka 7%.
"Presiden Janji kalau ekonomi tumbuh 6% atau mendekati 7%, gaji dan tunjangan gubernur, walikota, bupati, serta PNS akan dinaikkan," ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak memberi kenaikan gaji pokok PNS yang setiap tahun biasanya mengalami kenaikan.
Namun janji Presiden soal kenaikkan gaji baru akan direalisasikan jika pertumbuhan ekonomi mencapai angka 7%.
"Presiden Janji kalau ekonomi tumbuh 6% atau mendekati 7%, gaji dan tunjangan gubernur, walikota, bupati, serta PNS akan dinaikkan," ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak memberi kenaikan gaji pokok PNS yang setiap tahun biasanya mengalami kenaikan.
Namun pemerintah memutuskan memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan gaji dengan tujuan agar beban APBN dalam membayar uang pensiun tidak semakin besar.
Tjahjo juga mengungkapkan, saat ini gaji PNS masih terbilang kecil. Gaji Bupati dan Walikota saja hanya berkisar Rp.6,5 juta - Rp.7 juta per bulan. "Bahkan, gaji pokok seorang gubernur tidak sampai Rp10 juta per bulan," pungkasnya.
Saat ini, pemerintah tengah berupaya keras menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga ke level 7 persen sampai 2019.
Namun Tjahjo berharap kenaikan gaji tidak perlu menunggu pertumbuhan ekonomi bisa mencapai tujuh persen. Tjahjo berharap pada 2017 atau 2018, kenaikan gaji dan tunjangan bisa kembali dilakukan.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih..
Salam SUARAPGRI
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
0 komentar
Posting Komentar