SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam & salam sejahtera untuk kita semua. Kabar gembira sedang menyelimuti rekan-rekan PNS di seluruh tanah air terkait Gaji Ke-14. Pemerintah akan segera mengeluarkan gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji tersebut bakal diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-14 tersebut?
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 merupakan pengganti kenaikan gaji per tahun yang diberikan kepada PNS. Gaji ke-14 tersebut akan diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan.
"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan," kata Herman, Rabu (13/4/2016).
Namun, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima. pungkasnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.
Alasannya, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR akan diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu daripada gaji ke-13," ujar Askolani.
Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.
"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.
Askolani juga mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp.6 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.
"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.
Askolani juga mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp.6 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Untuk informasi terbaru lainnya, seputar PENDIDIKAN, silahkan lihat DISINI
sumber: www.Liputan6.com
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
0 komentar
Posting Komentar