SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Informasi terbaru terkait besaran gaji dan tunjangan pendamping desa akan kami kupas pada kesempatan kali ini.
Berapa gaji atau honor pendamping desa?
Mungkin itu yang menjadi pertanyaan rekan-rekan yang ingin melamar sebagai pendamping desa tahun 2016. Pembayaran honorarium Pendamping Desa setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir. Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.
Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana yang telah dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.
Jumlah & besaran honorarium yang akan diterima pendamping tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa (Kemendesa).
Tunjangan Pendamping Desa
Selain gaji atau honor bulanan, Pendamping Desa juga akan mendapatkan Tunjangan Operasional. Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.
Berapa gaji pendamping desa?
Berdasarkan informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber, Menteri Desa Marwan Jafar mengusulkan gaji pendamping desa yaitu di atas UMR. Pendamping desa di level kecamatan akan mendapatkan Rp.3,5 juta. Lalu untuk gaji di level kabupaten Rp.7,5 juta dan pendamping di level provinsi Rp.14 juta.
Untuk tahun 2015 lalu berpatokan pada keputusan Menteri Desa nomor 58.1 tahun 2015 dimana setiap propinsi dan kabupaten berbeda beda.
Untuk tahun 2015 lalu berpatokan pada keputusan Menteri Desa nomor 58.1 tahun 2015 dimana setiap propinsi dan kabupaten berbeda beda.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga beranfaat, terima kasih.
Untuk informasi terbaru seputar Pendidikan, silahkan klik DISINI
sumber : epupns.blogspot.co.id
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
0 komentar
Posting Komentar