Total Tayangan Halaman

Sabtu, 21 Mei 2016

Kabar Gembira! Baru 37 Desa Telah Terima Dana Desa, Desa Lainnya Segera Menyusul

?ِ?ْ?????????????????ِ ??ِ???َّ?ْ?َ?ِ ???َّ?ِ??



SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh. Informasi terbaru teerkait penerimaan dana desa akan kami bagikan untuk rekan-rekan setia pengunjung suarapgri.com.

Rapat Koordinasi Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Selasa (29/9) digelar oleh Bapermaspemdes di pendopo Kabupaten Kendal dan telah diikuti seluruh Kades dan Camat serta instansi terkait. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pencairan dana desa sebagai implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kepala Bapermaspemdes Ir. Subaedi mengatakan bahwa untuk dana desa yang telah ditetapkan APBD adalah Rp. 74.239.102.000, yang diperuntukkan bagi 266 desa. Sedang realisasinya sampai dengan 29 September sebesar Rp. 3.945.512.201 untuk 37 desa. “Kalau diprosentase maka realisasi dana tersebut adalah 5,3%. Untuk tingkat Jawa Tengah kita berada pada ranking 31 dari 35 kabupaten/kota se- Jawa Tengah,” Kata Bapak Ir. Subaedi. 

Dia juga menambahkan bahwa ADD proporsionalnya dari pagu anggaran sebesar Rp. 37.336.649.200 sudah dicairkan Rp. 5.152.560.770 bagi 112 desa atau baru 13 % dari pagu anggaran yang ada. Subaedi juga mengatakan bahwa para Kades dan Perangkat Desa semuanya sudah menerima penghasilan tetap yang menjadi haknya.

Pejabat Bupati Drs. Kunto Nugroho Hari Putranto M.Si di hadapan para peserta rakor, berpesan khusus kepada para Kades. Kunto berpesan agar para Kades segera membuka rekening kas desa untuk menampung dana desa dan pendapatan desa lainnya. “Alokasi penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa sebesar 10 % dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah,” jelas Kunto.

Kunto meminta agar aparat pemerintah desa bisa memberikan pelayanan publik yang baik, cepat dan cermat. Dia berharap supaya warga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik. “Kalau pelayanan publiknya bisa berjalan dengan baik maka akan tumbuh partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam pelaksanaan pembangunan,” tuturnya.

“Pelajari, pahami, pedomani semua perundang-undangan. Jangan dilanggar, jangan diselewengkan untuk kepentingan pribadi apalagi dikorupsi,” ujar Kunto serius.

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.

Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru seputar Pendidikan.
Salam PGRI

sumber : fajar.co.id
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??

Artikel Terkait

0 komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
Share It