Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Mei 2016

Daftar Segera!! Kementrian Desa Membuka Lowongan Kerja, Gaji & Tunjangan Mencapai 14 Juta, Berikut Informasi Selengkapnya..

?ِ?ْ?????????????????ِ ??ِ???َّ?ْ?َ?ِ ???َّ?ِ??


SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam dan salam sejahtera untuk para pencari kerja. Informasi terbaru yang akan kami bagikan kali ini Kementrian Desa membuka lowongan kerja sebagai Pendamping Desa.

Pembayaran  honorarium  Pendamping Desa  setiap  bulan  bersifat lumpsum,  kecuali  untuk  pembayaran  besaran  honorarium  Pendamping  pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping akan dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping  sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.

Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping akan tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa.


 Tunjangan Pendamping Desa?

Selain dari gaji atau honor bulanan, Pendamping Desa juga akan mendapatkan Tunjangan Operasional. Tunjangan Operasional Pendamping. Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping akan diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan  biaya operasional kantor.

Berapakah Gaji Pendamping  Desa?

Berdasarkan info yag admin dapat dari berbagai sumber, Menteri Desa Marwan Jafar mengusulkan gaji pendamping desa  yaitu di atas UMR. Pendamping desa di level kecamatan akan mendapatkan Rp.3,5 juta. Lalu untuk gaji di level kabupaten Rp.7,5 juta dan pendamping di level provinsi Rp.14 juta.

Di tahun 2015 lalu berpatokan pada keputusan Menteri Desa nomor 58.1 tahun 2015 dimana tiap-tiap propinsi dan kabupaten berbeda beda.


Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Untuk informasi terbaru lainnya seputar PENDIDIKAN, silahkan lihat DISINI 

??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??

Artikel Terkait

0 komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
Share It