Total Tayangan Halaman

Senin, 16 Mei 2016

Info Penting! Berikut Ini Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru

?ِ?ْ?????????????????ِ ??ِ???َّ?ْ?َ?ِ ???َّ?ِ??



SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua. Informasi terbaru dari pmerintah yang akan kami bagikan kali ini terkait aturan baru pencairan tunjangan profesi guru.

Mentri Anies Baswedan menerbitkan regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) akan diterbitkan dua kali dalam setahun. Pemerintah garansi tidak pengaruhi pencairan tunjangan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, di dalam aturan yang lama penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun. Sebab disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulanan.

Pranata menejelaskan, para guru tidak perlu resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun. ’’Guru tetap tenang, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,’’ jelasnya, di Jakarta kemarin. 

Pejabat penghobi kuliner Sunda itu juga menambahkan, penerbitan SKPT tunjangan profesi yang tinggal dua kali dalam setahun, bukan berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun. Pranata mengatakan TPG tetap dicairkan pada April, Juli, Oktober, dan Desember.

Menurut Pranata meringkas penerbitan SKPT TPG dari empat menjadi dua kali dalam setahun murni untuk mempermudah administrasi. Dia juga mnejelaskan, penerbitan SKPT yang lama, empat kali setahun, kerap menjadi pemicu terlambatnya pencairan TPG. ’’Akhirnya kita putuskan menjadi dua kali dalam setahun’’ pungkasnya.

Apalagi di lapangan, pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas mengajarnya di tengah semester dan anggaran TPG untuk triwulan pertama 2016 harus dicairkan Juli, dan untuk guru-guru PNSD, anggaran tunjangan nya ada di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.

Sedangkan untuk guru-guru non PNS, anggarannya ada di dompet Kemendikbud. Dia menegaskan sebagian besar uang TPG triwulan pertama 2016 sudah dicairkan ke guru. 



Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih..

Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru seputar PENDIDIKAN
Salam SUARAPGRI

sumber : jpnn.com
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??

Artikel Terkait

0 komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
Share It