Total Tayangan Halaman

Senin, 25 April 2016

Kabar Gembira Dari Kemendikbud Untuk Guru PNS & Guru Non PNS

?ِ?ْ?????????????????ِ ??ِ???َّ?ْ?َ?ِ ???َّ?ِ??


SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat sore & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi terbaru dari pemerintah sekaligus kabar gembira untuk rekan-rekan Guru PNS maupun Guru Non PNS.

Tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditransfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda akan diteruskan kepada semua guru. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang belum menerima, agar melakukan kroscek di masing-masing pemda. 

”Jika masih ada guru PNS belum menerima tunjangan maka guru harus menanyakan ke Pemda mengapa belum cair,” jelas Anies Baswedan, Jakarta, Minggu (24/4).

Menteri Anies juga menambahkan kendala kemacetan pencairan tunjangan bukan dari kementrian. Karenanya jika ada yang belum menerima pihaknya akan turun ke lapangan.

”Ini tidak boleh dibiarkan. Tunjangan adalah hak guru. Kami akan cek daerah-daerah yang tunjangan bagi gurunya belum turun,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, paling lambat rapelan uang insentif bagi guru non PNS akan cair di akhir bulan April ini. 


Prosesnya, menurut pria yang akrab dipanggil Pranata ini dana secara langsung ditransfer dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan ke rekening guru yang bersangkutan.

”Untuk tahun ini pemerintah akan mengalokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar,” tutur Pranata.

Namun demikian, di tahun 2017 nilai anggaran tersebut dapat bertambah. Mengingat jumlah guru non PNS cukup banyak. 

Menurut Pranata, kriteria guru non PNS yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.

Khusus mengenai masa kerja, tergantung dari pemerintah daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru. pungkas Pranata.

Untuk tunjangan profesi untuk guru non PNS, sudah cair sejak Maret 2015 silam. Sementara, untuk guru PNS  pencairannya di Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.

”Kalau dari kementerian keuangan anggarannya sudah dicairkan sejak Maret lalu, untuk penyalurannya tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada minggu pertama dan kedua,” ujarnya.

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Salam SUARAPGRI

sumber: jpnn.com
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ ??ْ?َٰ?َ?ِ??

Artikel Terkait

0 komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
Share It