Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru di seluruh tanah air.
Informasi terbaru seputar Pendidikan dan Guru yang akan kami bagikan kepada rekan-rekan SUARAPGRI di suluruh tanah air.
Informasi terbaru seputar Pendidikan dan Guru yang akan kami bagikan kepada rekan-rekan SUARAPGRI di suluruh tanah air.
Pemerintah Pusat kembali mencetuskan untuk membatalkan pola sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda melalui Bidang Data dan Informasi, Roni kembali memverifikasi ulang data peserta yang awalnya menjadi peserta PPG kini dialihkan menjadi Program Latihan dan Pendidikan Profesi Guru (PLPG).
Ya, instruksi tersebut dari pusat memang tidak ada program PPG, jadi semuanya dialihkan ke PLPG. Yang pasti dalam pendaftaran peserta ini tidak berdasarkan nilai kelulusan dari Uji Kompetensi Guru (UKG) lagi, namun tetapi saya belum bisa memastikan alasannya sebab ini menjadi keputusan dari pemerintah pusat,” ,ujar Roni.
Berdasarkan data peserta dari Pusat tercatat ada 565 guru yang menjadi peserta PPG, namun dari hasil verifikasi yang telah dilakukan hingga minggu lalu jumlahnya justru menurun hingga 313 peserta.
Perubahan ini didasarkan karena pada kelengkapan data peserta yang mewajibkan lulus UKG dan terdaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Tenaga Honorer daerah dan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Walikota.
“Sejauh ini dari 133 peserta yang terseleksi baru ada 209 yang telah mengumpulkan berkasnya.
Jumlah ini telah berkurang dari data awal sebelumnya. Namun karena pola PPG ditiadakan sehingga baik guru dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajarnya sebelum 2006 maupun TMT setelah 2005 akan disatukan dalam pola PLPG untuk mendapatkan sertifikasi guru,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, untuk pola PLPG biaya pendidikannya ditanggung pemerintah sedangkan PPG dikenakan biaya Rp.15 juta.
Ya memang sebelumnya dalam pola PPG dikenakan biaya, namun saya juga belum bisa memastikan apakah dalam PLPG ini tidak dipungut biaya. Kami masih menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat,” tutup Roni.
Baca Juga : Info Penting! Ini Dia Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK di Tahun 2016
Ya, instruksi tersebut dari pusat memang tidak ada program PPG, jadi semuanya dialihkan ke PLPG. Yang pasti dalam pendaftaran peserta ini tidak berdasarkan nilai kelulusan dari Uji Kompetensi Guru (UKG) lagi, namun tetapi saya belum bisa memastikan alasannya sebab ini menjadi keputusan dari pemerintah pusat,” ,ujar Roni.
Berdasarkan data peserta dari Pusat tercatat ada 565 guru yang menjadi peserta PPG, namun dari hasil verifikasi yang telah dilakukan hingga minggu lalu jumlahnya justru menurun hingga 313 peserta.
Perubahan ini didasarkan karena pada kelengkapan data peserta yang mewajibkan lulus UKG dan terdaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Tenaga Honorer daerah dan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Walikota.
“Sejauh ini dari 133 peserta yang terseleksi baru ada 209 yang telah mengumpulkan berkasnya.
Jumlah ini telah berkurang dari data awal sebelumnya. Namun karena pola PPG ditiadakan sehingga baik guru dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajarnya sebelum 2006 maupun TMT setelah 2005 akan disatukan dalam pola PLPG untuk mendapatkan sertifikasi guru,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, untuk pola PLPG biaya pendidikannya ditanggung pemerintah sedangkan PPG dikenakan biaya Rp.15 juta.
Ya memang sebelumnya dalam pola PPG dikenakan biaya, namun saya juga belum bisa memastikan apakah dalam PLPG ini tidak dipungut biaya. Kami masih menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat,” tutup Roni.
Baca Juga : Info Penting! Ini Dia Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK di Tahun 2016
Demikain informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih
Untuk informasi terbaru lainnya, seputar PENDIDIKAN, silahkan lihat DISINI
Sumber
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
0 komentar
Posting Komentar