Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi dan salam sejahtera.Informasi terbaru seputar Pendidikan dan Guru yang akan kami bagikan kepada rekan-rekan SUARAPGRI di suluruh tanah air.
Informasi terbaru terkait persyaratan penerbitan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang harus diketahui oleh rekan-rekan guru yang akan mengusulkan kepemilikan NUPTK.
Berdasarkan kabar yang beredar, perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 tahun 2008, kini menjadi acuan dalam penerbitan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Terpenuhi rasio guru dan siswa, syarat tersebut menjadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan NUPTK.
Sudah sesuaikah rasio guru dan siswa di sekolah Anda?
Banyak sekolah yang gak rasional. Perhitungannya untuk SD adalah 1:20, jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah adalah 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas.
Artinya, NUPTK hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 orang, walaupun di SD ini terdapat 6 rombongan belajar (rombel). Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.
Sekolah Anda harus melakukan verval PTK lewat akun sekolah melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Saat verval PTK akan diminta mengunggah ijazah S1 serta foto. Semua guru yang terdaftar dalam Dapodik harus melalukan itu. Jika ada 1 saja yang tidak terunggah, berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
Untuk informasi terbaru lainnya, silahkan lihat DISINI
sumber: www.sekolahdasar.net
??ْ?َ?ْ?ُ ?ِ?َّ?ِ ?َ?ِّ
??ْ?َٰ?َ?ِ??
0 komentar
Posting Komentar